Pertumbuhan pembangunan properti belakangan mengalami peningkatan. Kendati demikian, penjualan terhadap investasi jangka panjang ini masih dianggap stagnan beberapa tahun belakangan.
Bagi masyarakat atau konsumen yang ingin membeli properti, sebelumnya harus memperhatikan dan membaca detail soal kontrak jual beli properti tersebut.
Sejalan dengan itu, Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) menilai konsumen harus kritis dan detail saat melakukan pembelian rumah terutama dalam hal perjanjian dengan pengembang.
Menurut Soelaeman Soemawinata, selaku Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), belakangan ini pengaduan konsumen tentang properti di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), yang masuk sebagai aduan terbanyak perlu menjadi perhatian sesama stakeholder.“Sehingga perlu adanya ketelitian juga dari konsumen sebelum melakukan eksekusi pembelian produk properti.”.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) juga mencatat, bahwa pengaduan konsumen properti mengambil porsi setengah dari total pengaduan yang masuk sampai September 2018 lalu.
Dari total 20 aduan, ada 10 aduan mengenai properti vertikal dan rumah tapak. Serta, biaya service charge, pengembalian uang muka, iuran bulanan, dan pemberian kredit properti.
Lebih lanjut karena pengembang yang melakukan kecurangan, konsumen juga kurang detail dan teliti dalam melihat penawaran hunian yang diajukan pengembang.
Hal itu juga berimbas terhadap mispersepsi antara pengembang dan konsumen sehingga membuat konsumen merasa dirugikan dan melakukan pengaduan.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 9% dari total 642 pengaduan pada 2017-2018 bersumber dari aduan untuk properti.
Pasalnya, aduan untuk properti menempati peringkat ketiga setelah pengaduan terbanyak tentang belanja online dan perbankan.
Seperti dilansir Bisnis.com yang mencatat, enam aduan terbanyak dari konsumen ditujukan kepada beberapa pengembang seperti; Lippo Group, Agung Sedayu Group, PT Binakarya Propertindo, PT Integra Mulia Sejahtera, dan PT Paramount Land.
Terkait aduan itu, YLKI mencatat beberapa aduan dari konsumen misalnya; ketidakpastian pembangunan dimana konsumen tidak mendapatkan jaminan atas sertifikat tanah dan legalitas bangunan.
Kedua, ada pula aduan tentang pembayaran dalam bentuk tunai bertahap atau installment secara langsung kepada pengembang. YLKI menilai aduan ini terkait dengan skema pembayaran yang tak memberi jaminan kepada konsumen.