Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan. Waktu tidak mengikat, bisa siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu 6 hari kerja dalam 1 minggu. Artinya, 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu; atau 5 hari kerja dalam 1 minggu. Artinya, 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu. Apabila jam kerja melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut maka waktu kerja selebihnya dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.
Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.
Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya, tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.
Sumber : gajiku.com
Salam Hebat!