Sistem pelayanan perizinan online yang baru diberlakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timu sejak Januari 2018, kini telah mengeluarkan sebanyak 1.306 sertifikat, dari 20 pelayanan yang diberlakukan.
“Ini merupakan perkembangan bagus bagi pemerintah daerah, sebab sampai Maret 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan 1.306 sertifikat Perizinan,” ungkap Kepala DPMPTSP, Mulyanto di Gresik, Kamis (29/3/18).
Ia menjelaskan sertifikat perizinan yang dikeluarkan melalui daring tersebut meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 4 sertifikat, izin operasional Pendidikan anak usia dini (PAUD) 71 sertifikat, dan Tanda Daftar Industri (TDI) 4 sertifikat. Tak hanya itu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 572 sertifikat, Tanda daftar perusahaan (TDP) 632 sertifikat dan izin angkutan orang 1 sertifikat.
Mulyanto meminta supaya pengusaha bisa memanfaatkan layanan daring tersebut untuk mengurus segala perizinan, terutama TDP dan SIUP yang pengurusannya 100 persen online atau dalam jaringan.
“Ketika anda sudah mengunggah data persyaratan pada malam hari dan persyaratannya lengkap, maka kami akan datang sekaligus membuat SK penerbitan izinnya di tempat. Intinya kami ingin semuanya transparan dan kami akan berusaha memberikan kemudahan,” jelasnya.
Program pengurusan SIUP dan TDP ini, kata Mulyanto juga bisa ditunggu, setelah anda memasukkan persyaratan lengkap, dan bisa mengambil sertifikat SIUP dan TDP.
“Kalau ada masalah silahkan hubungi (031) 3930732-33 tim akan datang dan memverifikasi. Bila syaratnya lengkap langsung dibuatkan SK Perizinan,” imbuh Mulyanto.
Sementara, Kepala Bidang Sistem Informasi BKPM Gresik, Zuli Taufik menyampaikan, banyaknya jumlah sertifikat yang dikeluarkan Pemkab Gresik membuat Gresik berada diperingkat pertama investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dengan jumlah proyek 240 dengan nilai investasi 471,9 ribu dolar AS. Selanjutnya, investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Gresik ada diperingkat kedua dengan 442 proyek dengan nilai Rp9,1 juta.