3 Cara Atasi Kredit Macet Tanpa Jual Aset

Mengalami kredit macet atau hutang yang menumpuk dan susah dibayarkan tentu bukan kondisi yang diinginkan oleh  kita semua. Namun kondisi ini sepertinya nyaris dialami oleh hampir semya kalangan terutama pengusaha yang menjalin hubungan hutang piutang dengan perbankan. Bisa dikatakan bahwa kondisi ini adalah masa krisis yang hampir selalu dihadapi oleh perusahaan dan pribadi seorang pengusaha.

Kondisi krisis ini seringkali membuat banyak pengusaha dan bisnisnya kalang kabut berusaha mencari solusi atas ini. Tekanan dan kondisi sulit yang dialami masa inilah yang akhirnya hanya membuat sebagian kecilnya saja berhasil mengatasinya, sebagian memilih tutup usaha, dan sebagian lainnya jatuh miskin demi melunasi hutang kredit macetnya.

Untuk itu sebisa mungkin kita hindari hal-hal yang bisa menyebabkan krisis dan masalah seperti itu. Namun bagi Anda yang saat ini sedang mengalami kondisi tersebut. Tetap tenang jangan panik dengan buru-buru menjual aset atau keputusan besar lainnya. Jangan pula menghindari bank atau pihak-pihak yang berurusan dengan Anda tentang masalah tersebut.

Hal penting yang Anda lakukan adalah tetap berhubungan baik dengan analis kredit Anda. Karena pada dasarnya pihak bank atau pemberi pinjaman juga pasti menginginkan solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Datangi dan diksusikan tentang beberapa solusi yang mungkin bisa Anda usahakan, seperti 3 hal berikut ini :

Pertama, Rescheduling

Melalui rescheduling (penjadwalan kembali) adalah uapa untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.

Kedua, Reconditioning

Reconditioning (persyaratan kembali) yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.

Ketiga, Restructuring,

Restructuring (penataan kembali), yaitu upaya melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning

Kondisi krisis dalam usaha pasti akan dialami oleh setiap pengusaha. Untuk itu bekali diri kita dengan berbagai ilmu dan pengalaman dari orang-orang yang berhasil melewati krisis. Salah satu caranya dengan datang dan belajar di Seminar The Crisis Winner berikut ini.

IMG-20151007-WA0007[1]

Dalam seminar ini akan dikupas lebih dalam tidak hanya tentang bagaimana menghadapi krisis, namun juga menjadi pemenang dan lebih maju karena adanya krisis. Seperti yang kita tahu, krisis negara yang pernah terjadi di tahun ’98 dan 2008 justru melahirkan para pemenang yang saat ini bisnis, pribadi dan kehidupannya justru semakin sukses. Nah Apakah Anda ingin menjadi salah satu pemenang krisis selanjutnya?

Salam Hebat.

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *