Pembangunan proyek infrastruktur perumahan banyak dilakukan oleh para pelaku industri properti. Terkait upaya pembangunan perumahan tersebut, banyak pula pengembang yang membangun perumahan tidak sesuai dengan standar kelayakan rumah.
Untuk itu, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerapkan standarisasi kualitas rumah.
Menurut Basuki Hadimuljono, selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pihaknya sudah menyelesaikan rancangan peraturan menteri PUPR terkait kualitas rumah subsidi. Dia menyebut, peraturan menteri itu akan diresmikan tahun ini.
“Saya sebagai penanggung jawab harus melindungi customer. Sudah ada draftnya, tinggal ajak ngobrol dengan DPP REI (Real Estate Indonesia), asosiasi pengembang, untuk bisa mengawasi anggotanya saja,” terang Basuki saat pembukaan Indonesia Property Expo (IPEX) 2018 di Jakarta Convention Center, Sabtu (4/2/2018).
Lebih lanjut Menteri Basuki menerangkan, peraturan menteri ini adalah landasan hukum yang akan melindungi konsumen calon pemilik rumah bersubsidi.
Peraturan menteri ini juga akan mengatasi laporan yang selama ini diterima Kementerian PUPR bahwa rumah bersubsidi memiliki kualitas yang buruk dan tidak layak huni.
Basuki menuturkan, banyak isu tentang spesifikasi teknis rumah subsidi dikaitkan dengan implementasi, siapa pengembang dan siapa yang harus mengawasi.
Masalah ini berlaku bukan hanya tentang kondisi rumah tetapi juga soal akad kredit pemilikan rumah (KPR). Misalnya saja, kerap kali konsumen atau masyarakat menjadi korban penipuan karena sudah membayar kredit namun rumah tak kunjung dibangun.
“Pertumbuhan KPR ini harus bisa diimbangi dengan kualitas yang lebih baik, dari mulai rumah, sanitasi, air bersih, dan pelayanan lain,” imbuhnya.
Dipihak lain, Maryono, selaku Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengatakan, kualitas rumah subsidi biasanya tidak bermasalah. Kualitas rumah cenderung menurun karena terlalu lama belum ditempati. Alasan kedua, menurutnya, tidak semua unit rumah bisa terjual.