Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah per Juni 2013 menunjukkan terdapat 55,2 juta UMKM atau 99,98 persen dari total unit usaha di Indonesia. Jumlah tenaga kerja yang terserap pada UMKM adalah 101,72 juta tenaga kerja atau 97,3 persen dari total tenaga kerja Indonesia. UKMM juga menyumbang 57,12 persen dari produk domestik bruto (PDB) yang mencapai Rp 8.200 triliun (Kompas.com, 28 Juni 2013). Dari data tersebut harus diakui bahwa jumlah dan peran UKM sangat siginifikan dalam perekonomian kita.
Kontribusi UMKM tersebut memberikan harapan bahwa kegiatan perekonomian kita dapat ditopang melalui kegiatan bisnis UMKM. Hal ini tentu mendorong perhatian kita semua untuk mendorong UMKM menjadi lebih maju dan menjadikannya sebagai basis perekononomian sekaligus contoh dalam model perbisnisan. Adanya UMKM yang tangguh akan berdampak juga dalam pengembangan entrepreneurship di Indonesia sehingga melahirkan pengusaha-pengusaha yang kreatif dan inovatif.
Dalam pengembangannya hal menjadi kendala utama bagi UMKM adalah kesulitan mengakses dunia perbankan (unbankable) atau belum layaknya diberikan kredit (uncreditable). Hal utama yang dianggap menjadi biang kerok adalah kemampuan UMKM dalam menyajikan atau membuat laporan keuangan sebagai syarat utama administratif yang diminta perbankan atau lembaga keuangan.
Laporan keuangan merupakan produk yang dihasilkan dalam proses akuntansi. Untuk menghasilkan laporan keuangan maka mutlak bagi UKM memahami permasalahan akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam berbagai pengambilan keputusan manajemen UKM, sehingga pengelolaan usaha dapat dilakukan dengan efisien dan efektif. Akuntansi merupakan solusi jitu bagi UKM untuk melakukan tertib adminsitrasi. Setiap transaksi yang terjadi akan dicatat, yang kemudian digolongkan, dan diringkas dengan dinyatakan menggunakan satuan mata uang.
Metode akuntansi yang biasanya dapat digunakan oleh UMKM yaitu basis kas (cash basis) dan basis akrual (accrual basis). Metode basis kas akan mencatat kegiatan keuangan saat kas atau uang telah diterima. Konsep yang mendasari basis kas adalah pendapatan diakui pada saat perusahaan menerima pembayaran secara kas dan biaya diakui pada saat sudah dilakukan pembayaran secara kas.
Metode kas basis ini masih banyak dipraktekkan di UKM karena tidak rumit dan mudah diimplementasikan: toko, warung, mall (retail), praktek kaum spesialis seperti dokter, dan pedagang informal. Namun jika UMKM dengan usaha manufaktur atau laporan keuangannya menjadi syarat pihak ketiga (perbankan) dengan standar akuntansi maka metode akuntansi yang digunakan basis akrual menjadi pilihan yang diharuskan.
Edy Anan
Dosen, Konsultan Bisnis STIEBBANK