Terbaru, Perizinan di bidang Perumahan dengan menggunakan sistem online. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengapresiasi hal tersebut.
Tapi harus diingatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik harus melaksanakan standar pelayanan seperti yang ada tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru – baru ini menerapkan perizinan perumahan dengan sistem online dan telah dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia. Hal tersebut diharapkan dapat membuat kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah.
Pada Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.. diinstruksikan supaya setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan harus memaparkan secara Jelas Standar Pelayanan. Standar Pelayanan itu memuat 14 komponen dasar dalam pelayanan.
Boleh setuju saja dengan sistem online. Tapi yang menjadi perhatian sebenarnya standar pelayanannya, ujar Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2017).
Ia menjelaskan bahwa walaupun sistemnya sudah online, masyarakat harus mengetahui komponen dasar dalam pelayanan, Yaitu:
– Masyarakat tahu persyaratannya apa?
– Prosedur dan mekanismenya seperti apa?
– Jangka waktu penyelesaiannya?
– Biaya yang dikeluarkan berapa?
Persyaratan yang ditetapkan jangan sampai dijadikan untuk mempersulit proses. Bahkan standar yang ditetapkan juga masih banyak yang belum jelas. “Standar dalam pembangunan perumahan, kantor, atau bangunan lain juga harus jelas,” kata dia.
Maksud dari sistem online ini agar dapat mengurangi tindakan – tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan jika diterapkan di setiap prosesnya. Kalau onlinenya di awal saja atau mengelektronikkan frontliner, dampaknya kecil, ujar dia Jeffrey Erlan (Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB)
wah cukup ribet juga ya Proses Bangun Rumah Online ini :/
Jika anda tidak ingin ribet, dan ingin langsung membeli Rumah secara cepat dan MURAH!!! dibawah 200Juta.. serius!! dibawah 200Jt!!!
Anda bisa menghubungi Yanti: 082242772976 (wilayah Jogja)