Berita hangat datang dari sektor properti beberapa hari ini. Presiden Jokowi (23/6) dikabarkan akan menyetujui usulan REI untuk membuka kesempatan kepemilikan properti bagi WNA (Warga Negara Asing). Meskipun keputusan tersebut memang belum dibakukan ke dalam Undang-Undang, namun dukungan pemerintah ini sudah menjadi angin segar bagi para pebisnis properti di Indonesia.
Hal tersebut sebenarnya sudah diusulkan para pebisnis properti melalu REI sejak masa kepemerintahan sebelumnya. Namun prosesnya belum juga mencapai keputusan final karena berbagai pertimbangan serta pro kontra terhadap usulan tersebut.
Peraturan mengenai Kepemilikan Properti WNA yang saat ini berlaku ialah Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1996. Peraturan ini menyatakan bahwa warga asing hanya berhak memiliki HAK PAKAI properti di Indonesia. Dengan jangka waktu maksimal 25 tahun, kemudian bisa diperpanjang 20 tahun lagi dan terakhir paling maksimal diperpanjang 25 tahun lagi.
Padahal banyaknya ekspatriat yang bekerja dan memiliki usaha di Indonesia menjadikan permintaan atas kepemilikan properti cukup tinggi. Sehingga dengan dibukanya kesempatan kepemilikan properti bagi WNA dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor properti untuk lebih maju lagi. Seperti negara tetangga,, Malaysia dan Singapura yang telah terlebih dahulu membuka kesempatan kepemilikan properti bagi WNA.
Lambatnya pengambilan keputusan dan revisi Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1996 ini disebabkan beberapa hal. Selain masih banyak pandangan antiasing yang memandang bahwa dengan dibukanya kepemilikan properti bagi WNA bisa mengusik kedaulatan negara dan berdampak buruk di masa yang akan datang.
Ada juga pengamatan dari sisi keuangan yang memandang hal tersebut bisa memicu terjadinya buble property yang beresiko menyebabkan crash ketika terjadi krisis di negara WNA pemilik properti. Seperti yang pernah terjadi di Amerika dan Eropa beberapa tahun yang lalu.
Namun menurut salah satu tim komunikasi kepresidenan melalui laman JPNN menyatakan bahwa langkah pemerintah yang akhirnya menyetujui usulan ini sebagai salah satu strategi menghadapi persaingan tingkat regional serta memacu agar industri properti makin kompetitif.
Dan tentu saja pemerintah akan mengkaji lebih dalam dan membuat berbagai ketentuan dan syarat agar para developer tetap mengedepankan akses pembelian properti untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan mengembangkan pasar lokal.
Saya pribadi memiliki pandangan bahwa dibukanya kesempatan kepemilikan properti bagi WNA sebagai kesempatan yang baik. Karena pada dasarnya dibukanya kesempatan ini akan sangat berdampak baik bagi perekonomian. Selain banyaknya devisa yang akan masuk ke negara, hal tersebut akan mengangkat nilai properti di Indonesia pada umumnya, sehingga akan meningkatkan pertumbuhan di sektor properti yang juga pasti berimbas pada pertumbuhan di sektor ekonomi lainnya.
Namun memang perlu dibuatkan aturan yang lebih ketat dan pro rakyat. Misalkan kesempatan kepemilikan properti bagi WNA ini hanya berlaku untuk kawasan dan jenis properti tertentu saja, misalkan apartemen. Serta dijual dengan tingkat harga dan pajak yang tinggi agar bisa menghasilkan devisa negara yang besar. Sehingga sebagian besar dana masuk ke negara dan bisa digunakan untuk kepentingan negara lainnya.
Dan saya setuju bahwa baik pemerintah maupun developer atau pengembang perumahan harus tetap memprioritaskan akses kepemilikan bagi WNI dan mengembangkan pasar properti lokal.
Untuk saat ini kita tunggu saja peraturan resmi dari pemerintah. Namun jika benar peraturan kepemilikan properti bagi WNA ini disahkan, mari kita dukung dan awasi peraturan tersebut. Jika ada pihak pengembang atau developer yang menjual properti bagi WNA dengan harga terlalu murah. Laporkan segera atau angkat ke sosial media agar mendapat perhatian dari pemerintah atau pihak yang berwenang.
Salam Hebat.