Utang tak lagi berkonotasi negatif. Juga tak lagi tabu dibicarakan. Utang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, termasuk UKM (Usaha Kecil Menengah). Pertanyaannya, sudahkah utang dikelola secara produktif?
Di Indonesia, kebijakan kredit untuk usaha kecil dimaksudkan agar mereka terhindar dari perangkap praktek rentenir di pedesaan, dalam rangka meningkatkan produktivitas petani dan meningkatkan integrasi sektor pertanian dengan pasar. Pemerintah Indonesia sendiri telah menyelenggarakan kredit dengan bunga rendah untuk masyarakat lapisan miskin melalui agen-agennya seperti Bank Rakyat Indonesia, Badan Perkreditan Kecamatan, Badan Perkreditan Rakyat, maupun Bank Pasar. Di samping itu mereka juga dididik untuk menabung. Tetapi pada kenyataannya kredit ini tidak selalu mencapai target grupnya, karena rigiditas prosedur administrasinya sulit diakses oleh lapisan miskin, sementara kredit yang ditawarkan oleh rentenir lebih populer dan mudah diakses oleh siapapun dan dari lapisan manapun.
Rentenir, dan lembaga finansial informal lebih gencar dan populis dalam menawarkan utang. Prosedur-prosedur peminjaman mereka lebih sederhana, tanpa jaminan, hanya berdasarkan hubungan interpersonal. Walaupun bunganya tinggi, setiap upaya dari pemerintah untuk melarang praktek mereka tanpa diimbangi dengan penyediaan kredit sepopuler yang mereka berikan hanya akan mendatangkan gangguan kehidupan ekonomi masyarakat.
Yang perlu dicermati adalah bagaimana caranya agar masyarakat tidak terjerat pada perangkap utang yang bersifat konsumtif, tetapi aktivitas pinjam-meminjam uang yang terjadi dimaksudkan untuk memberdayakan potensi masyarakat sehingga lebih produktif. Di sinilah peran akademisi dibutuhkan untuk ikut aktif dalam membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pola pengajaran diwarnai dengan studi kasus yang terjadi di masyarakat. Demikian juga aktivitas penelitian ditekankan untuk menggali potensi ekonomi masing-masing daerah, yang tersinergi dengan proses pengabdian kepada masyarakat berupa pendampingan yang berkesinambungan. Dalam hal ini Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) melalui Koperasi Mahasiswanya bisa diajak serta dalam ikut berperan aktif secara langsung membina aktivitas ekonomi produktif yang akan berdampak positif bagi perkembangan masyarakat ke depan.
Eny M. Wijayanti, SE, MSI
Dosen @STIEBBANK