Saatnya Pengusaha Melek Hukum dan Legalitas Bisnis

Saat membuka bisnis biasanya seorang pengusaha baru akan fokus pada untuk mencapai omset tertentu. Namun ketika ditanya, kapan akan mengurus legalitas dan aspek hukum bisnis lainnya?

Sebagian besar biasanya akan menjawab

“Ah nanti saja kalau bisnisnya sudah besar, kalau omsetnya sudah milyaran, kalau pelanggannya sudah ribuan, kalau sudah dipanggil kantor pajak, dan kalau-kalau lainnya…”

Alhasil, tak sedikit pebisnis yang akhirnya terjerat masalah hukum karena lupa atau lalai mengurusi hal ini. Mulai dari masalah perizinan, perjanjian, sengketa dan banyak lagi macamnya. Jika sudah begini baru kita sadar betap pentingnya melek dan menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aspek hukum dan legalitas dalam bisnis menjadi salah satu alat untuk melindungi sekaligus memitigasi resiko dan kemungkinan buruk yang terjadi dalam bisnis terutama yang berkaitan dengan hukum dan hubungan kita dengan pihak lainnya. Jangan menunggu besar untuk melek hukum, justru untuk menjadi besar kita perlu belajar dan melek hukum yang seharusnya kita terapkan di bisnis kita.

Lalu kapan dan apa saja Aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh pengusaha?

Pada prinsipnya setiap bisnis akan memiliki kebutuhan hukum yang berbeda-beda tergantung dari jenis usaha dan kondisi perusahaan tersebut. Sehingga apa saja aspek legal dan hukum yang perlu kita siapkan harus disesuaikan dengan bisnis dan kondisi  yang sedang dibutuhkan.

Melek hukum tidak selalu berarti bisnis yang baru Anda buka hari ini harus langsung memiliki badan hukum dan sebagainya. Namun pada intinya sebisa mungkin kita sudah menerapkan aspek hukum dan legal dalam proses bisnis kita.

Menyiapkan aspek hukum dan legal bisa dilakukan secara bertahap dari hal sederhana sesuai kondisi bisnis Anda. Misalkan saja :

  1. Perjanjian

Dalam memulai bisnis sekecil apapun tentu kita akan berhubungan dengan pihak lain. Terlebih jika kita mendapatkan modal, pinjaman, atau suatu kerjasama dengan pihak lain entah itu investor, keluarga, atasan, teman. Pastikan perjanjian tersebut didokumentasikan secara tertulis. Sertakan dengan jelas hak dan kewajiban setiap pihak.

  1. Mendaftarkan merek/brand Anda

Tak sedikit perusahaan yang terjerat perseteruan hanya karena penggunaan brand yang mirip. Dan dalam hukum yang berlaku di Indonesia, yang akan dianggap sebagai pemilik sah brand tersebut ialah ia yang mendaftarkan brand tersebut ke dirjen HAKI pertama kali. Maka jika Anda tak ingin brand Anda tercuri atau tidak sengaja sama dan akhirnya dimiliki orang lain. Segera daftarkan.

  1. Mendaftarkan badan usaha

Bisa Anda mulai dengan membuat CV sebelum akhirnya nanti bisa Anda kembangkan lagi menjadi PT atau Perseroan Terbatas. Selain menjadi sah dan aman secara hukum, menjadi perusahaan berbadan hukum juga memiliki banyak keuntungan dan manfaat.

  1. Mengurus perizinan untuk produk Anda

Perizinan atau sertifikasi untuk produk juga sangat penting. Misalkan jika produk Anda makanan, maka setidaknya Anda harus mengantongi izin dari BPOM dan Dinkes.

  1. Dan banyak lagi selanjutnya.

Intinya jika kita berpikir besar maka kita harus berpikir sebagaimana orang besar berpikir. Melek hukum dan aspek legal dalam bisnis adalah salah satu ciri pengusaha yang berpikir panjang dan memiliki visi jauh ke depan. Cari tahu kebutuhan hukum dalam bisnis Anda saat ini, lalu melangkahlah dengan pasti.

Salam Hebat.

Visited 6 times, 1 visit(s) today

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *