Menjadi UMKM Auditable

Sampai dengan 2013 jumlah UMKM di Indonesia sangat dominan yaitu telah mencapai sekitar 53 juta unit usaha. Untuk jenis usaha mikro mencapai lebih dari 52 juta unit atau 98% lebih dari seluruh jenis unit usaha. Peran usaha mikro dalam PDB mencapai sekitar 32% setiap tahunnya. Jumlah usaha kecil juga telah mencapai lebih dari 500 ribu unit usaha (1%), dengan PDB rata-rata mencapai 10%. Sedangkan jumlah usaha menengah telah mencapai 41 ribu unit usaha (0,08%) dengan sumbangan terhadap PDB lebih dari 13%. Berbanding terbalik dengan UMKM, jumlah usaha besar yang mencapai hampir 5.000 unit (0,01%) namun memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 44% (www.dekop.go.id).

UMKM juga memberikan sumbangan sekitar 25% sampai dengan 35% utuk ekspor manufaktur internasional. Sementara 20% keuntungan (benefit) perusahaan manufaktur diperoleh dari perdagangan lintas batas negara. Yang lebih menggembirakan adalah bahwa pada saat ini, sebanyak 25% UKM manufaktur yang berkiprah secara internasional tercatat sebagai perusahaan yang kompetitif.

Namun menjadi ironi jika banyak pihak yang menyebutkan dan beranggapan bahwa tata kelola sebagian besar UMKM masih jelek. Mulai dari sistem adminstrasi yang jelek, tidak adanya catatan keuangan yang memadai, tidak adanya pemisahan pemilikan (pribadi dan usaha), bahkan sebagian besar belum tersentuh dengan audit atau tidak diaudit. Banyaknya UMKM yang tidak audit (auditable) ini dapat diartikan sebagai indikator bahwa memang UMKM belum memiliki tata kelola teruji. Hal tersebut dapat diketahui dari banyaknya laporan keuangan UMKM yang ditolak pihak bank.

Pihak lembaga perbankan dan keuangan umumnya mensyaratkan adanya laporan keuangan bagi UMKM dalam pengajuan kredit. Namun pada plafon kredit tertentu lembaga perbankan dan keuangan meminta adanya laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Dalam hal ini tentu menjadi kewajiban UMKM untuk menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Tentu pada kasus ini audit adalah menjadi kewajiban bukan merupakan suatu habit atau kebiasaan atau budaya bagi manajemen UMKM menjadi organisasi yang akuntabel.

Audit atas laporan keuangan merupakan pendapat auditor mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Untuk dapat menilai kewajaran laporan keuangan maka perusahaan perlu menyiapkan beberapa hal:

  1. Laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan
  2. Adanya sistem pengendalian intern yang memadai
  3. Adanya bukti-bukti laporan keuangan yang kompeten

Oleh Edy Anan

Akuntan, Dosen STIEBBANK

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *