Belakangan, kesadaran masyarakat untuk berzakat terus meningkat. Kemajuan ini patut diapresiasi. Dalam bisnis, sumbangsih zakat begitu besar. Setidaknya ada dua faktor yang sangat efektif di balik pungutan zakat yang dapat mendorong investasi modal dan kerjasama dalam industri dan perdagangan.
Pertama, adalah faktor psikologis, bahwa zakat bukanlah pajak dalam arti biasa, melainkan suatu tindakan ibadah seperti halnya shalat lima waktu. Jika ia percaya pada Allah dan hari perhitungan maka ia pasti akan melaksanakan tugas-tugas itu dengan sukarela dan akan merasa bahagia menafkahkan lebih banyak dari bagian yang telah ditentukan. Ia tidak hanya akan mengeluarkan 2,5% dari kekayaan, melainkan sebanyak yang bisa mereka sisihkan setelah kebutuhan-kebutuhan pokoknya tercukupi. Sepenuhnya mereka menyadari kewajibannya terhadap anggota masyarakat yang miskin seperti digambarkan di dalam ayat al-Qur’an berikut ini:
“Dan di dalam harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang fakir ( yang tidak mendapat bahagian)” (51:19)
Kedua adalah faktor ekonomi. Semakin besar seseorang menginvestasikan modalnya—dalam perdagangaan dan industri—maka semakin besar keuntungan yang ia peroleh. Orang-orang lebih terdorong untuk menginvestasikan modal mereka daripada menumpuknya. Jika lembaga zakat dihidupkan kembali dalam bentuknya yang benar, dan setiap bentuk harta yang dikumpulkan dikenakan zakat, seluruh harta yang tersembunyi (tidak produktif) akan diinvestasikan pada perusahaan yang produktif. Setiap pemilik kekayaan akan berusaha memanfaatkan hartanya dengan cara yang sebaik mungkin agar memperoleh keuntungan yang lebih tinggi. Karena zakat harus dikeluarkan dalam keadaan bagaimana pun, maka setiap orang akan lebih suka membayar zakat dari keuntungan investasinya dibandingkan dari harta yang ditimbun dan tidak bergerak. Dan kesadaran para pemilik harta yang tertimbun ini akan menyediakan sejumlah besar modal bagi perdagangan dan industri.
Dua faktor penting yang bersangkutan dengan esensi pungutan zakat tersebut apabila dikelola dengan baik tentu akan menjadi aset yang potensial bagi perbaikan taraf hidup masyarakat. Namun demikian, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan agar kedua faktor tersebut dapat dioptimalkan. Salah satu opsi yang bisa dijalankan adalah dengan membangun manajemen zakat secara profesional.
Eny M. Wijayanti, SE, MSI
Dosen @STIEBBANK