Apa kesalahan-kesalahan terbesar dan berulang yang mengakibatkan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) di Indonesia kurang berkembang?
Dipandang dari aspek akuntansi, maka kesalahan-kesalahan yang biasanya dilakukan oleh sebagian besar pelaku UMKM adalah tidak atau belum adanya pemisahan aset, kewajiban dan ekuitas entitas dengan pribadi. Seringkali modal yang sudah disetor oleh pemilik sebagai ekuitas entitas di kemudian hari digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa adanya penyelesaian secara akuntansi akan diakui sebagai apa. Contohnya adalah direktur yang sekaligus juga pemilik sering menggunakan kas di perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti membayar uang SPP anak, mengangsur pembelian mobil pribadi, belanja untuk kebutuhan istri , dan lain-lain. Kejadian seperti hampir terjadi setiap hari sehingga memusingkan petugas pembukuan untuk mencatatnya. Maka tidak heran jika banyak pelaku UMKM yang usahanya berjlaan lancar (volume penjualan stabilmeningkat) tetapi pemilik tetap saja harus menambah modal dalam beberapa kali; itupun lama kelamaan usahanya malah tutup tanpa diketahui penyebabnya mengapa bisa terjadi kebangkrutan.
Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan mengubah pola pikir (mindset) bahwa entitas (perusahaan) seharusnya menjadi sesuatu yang terpisah dengan pribadi. Jadi setelah pemilik menyerahkan modal (uang tunai, peralatan, aset tetap dan lain-lain) sebagai ekuitas entitas, maka mulai saat itu tidak lagi menjadi milik pribadi. Apabila suatu ketika pemilik akan menggunakan untuk kepentingan pribadi (seperti contoh di atas), maka dapat diperlakukan sebagai pengambilan/pengurangan modal (prive) atau utang pemilik kepada entitas dan harus ada pengembalian di kemudian hari. Demikian juga sebaliknya, jika entitas akan menggunakan aset pribadi pemilik (seperti rumah atau ruangan untuk kantor) maka diperlakukan juga sebagai sewa entitas kepada pribadi; jadi tetap diperhitungan sebagai beban sewa yang harus ditanggung oleh entitas. Banyak sekali praktek-praktek seperti contoh di atas yang sekarang masih dilakukan oleh para pelaku UMKM, sehingga setelah usaha berjalan sekian lama tetap menjadi permasalahan yang tidak kunjung selesai.
Setelah pelaku UMKM mengubah pola pikirnya, maka tahap selanjutnya adalah menjalankan secara disiplin dan sungguh-sungguh mengenai prinsip pemisahan aset, kewajiban dan ekuitas entitas dengan pribadi.