Cuti Kerja

Berapa lama hak cuti kerja karyawan dalam satu tahun? Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.

Pekerja yang sedang mengambil cuti berhak atas upah penuhnya, yaitu gaji pokoknya dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadirannya di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan dan transportasi.

Jenis-Jenis Cuti:

Cuti Tahunan

Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut sebagai “cuti di luar tanggungan” dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya.

Tetapi disebutkan juga dalam Undang-undang tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan pengusaha.

 

Cuti Sakit

Pada dasarnya, cuti sakit adalah kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan. Apakah jika karyawan mengambil cuti sakit tetap dibayar ataukah tidak dibayar. Batas maksimal cuti juga harus disepakati bersama.
Cuti Bersalin/Cuti Melahirkan

Pekerja perempuan berhak mendapat cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan masa istirahat sebelum waktu persalinan yang diperkirakan oleh seorang dokter kandungan atau seorang bidan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah persalinan tersebut. Jika 1,5 bulan masa cuti sebelum persalinan tidak diambil maka akan hangus. Karyawan bersangkutan hanya berhak mengambil waktu 1,5 bulan waktu cuti setelah melahirkan.

Jika karena keadaan yang mendesak dan karyawan bersangkutan diharuskan masuk sebelum masa cuti berakhir maka perusahaan wajib memberikan kompensasi. Banyak wujud kompensasi yang bisa diberikan, seperti uang, keleluasaan meninggalkan kantor untuk menyusui atau mengasuh anak (dalam kondisi mendesak), mengurangi beban kerja, dan masih banyak lagi.

 

Cuti karena alasan penting

Pekerja berhalangan hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh.

Alasan/keperluan penting tersebut mencakup:

  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari;
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari;
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari;
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari;
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari;
  • Suami/istri, orangtua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari;
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

Cuti Besar

Cuti besar biasanya dipunyai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut ketentuannya.

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
  • Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
  • Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
  • Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.

 

Sumber daya manusia (SDM) yaitu karyawan adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis. Maka, pengetahuan tentang segala hal yang berkaitan dengan SDM penting diketahui sebagai salah satu hal yang turut memutarkan roda keuntungan pada bisnis Anda.
Salam Hebat!

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *