Belum Ada Pengajuan Izin Pembangunan Hotel Bintang Empat di Kota Jogja

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta hingga saat ini belum menerima permohonan izin untuk pembangunan hotel bintang empat atau lima yang dikecualikan dalam ketentuan moratorium pemberian izin pembangunan hotel di Yogyakarta.

“Belum ada investor yang secara resmi mengajukan permohonan izin pembangunan hotel bintang empat atau lima, meskipun yang bertanya-tanya sudah banyak,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana, Selasa (17/9/2019).

Sesuai ketentuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap memberlakukan moratorium penerbitan izin pembangunan hotel. Tetapi dikecualikan untuk hotel bintang empat dan lima.

Untuk memperkuat ketentuan teknis, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menerbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019 tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam peraturan tersebut dinyatakan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengantongi IMB pembangunan hotel bintang empat dan lima, di antaranya penggunaan sumber energi terbarukan, serta penyediaan berbagai fasilitas seperti shopping arcadehingga sarana olahraga dan kelengkapan ruang yang sesuai.

Jumlah fasilitas minimal yang harus dimiliki apabila ingin membangun hotel bintang empat mencapai 24 jenis, sedangkan untuk hotel bintang lima sebanyak 32 jenis.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memberlakukan moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru sejak 1 Januari 2014 dan terus diperpanjang hingga saat ini, namun ada pengecualian untuk hotel bintang empat dan lima serta akomodasi bentuk lain seperti guest house dan homestay.

Sebelum moratorium diberlakukan pada awal 2014, Pemerintah Kota Yogyakarta menerima 104 permohonan izin pembangunan hotel.

Pada awal 2019, tersisa sebanyak 14 permohonan. Dua diteruskan untuk diproses verifikasi teknis di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), sedangkan 12 lainnya terpaksa ditolak.

“Permohonan izin ditotak karena sudah tidak mungkin melengkapi syarat yang ditentukan,” sambung Nurwidi.

Ia meneruskan, investor yang permohonan izinnya ditolak bisa mencoba peluang untuk mengajukan izin membangun hotel bintang empat dan lima dengan ketentuan yang sudah disyaratkan.

Pada tahun ini, lanjut dia, juga terjadi perubahan proses penerbitan IMB untuk hotel. Permohonan IMB diterima oleh DPMP kemudian dicek kelengkapan administrasinya. Berkas kemudian disampaikan ke DPUPKP untuk verifikasi teknis. DPUPKP kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan baru diterbitkan IMB.

“Jika ada kekurangan syarat, maka akan dikembalikan ke DPMP dan ke pemohon sampai memenuhi ketentuan kelengkapan berkas baru kemudian disampaikan DPUPKP kembali sampai ada rekomendasi dan penerbitan IMB,” tandasnya. 

Visited 3 times, 1 visit(s) today