Pak Putu yang Hebat,
Kapan sebuah usaha harus berbadan hukum? Apa manfaatnya? Apa ruginya? Terima kasih. – Arko
Dear Mas Arko yang terus mengHEBAT,
Memiliki badan hukum dalam usaha mirip memiliki kendaraan di rumah. Memiliki sepeda motor dan mobil pribadi mirip dengan memiliki CV, UD, atau pun Firma, sementara memiliki truk atau bus seperti memiliki PT, koperasi, dan yayasan.
Bagaimana prinsip memiliki kendaraan-kendaraan tersebut? Kapan saat yang tepat? Apa keuntungannya? Apa kerugiannya?
Pilihan untuk memiliki badan usaha ada dua aliran yang berkembang. Ada yang mengatakan jalankan dulu bisnisnya. Kalau sudah jalan, nanti barulah buat CV atau badan usahanya. Sementara aliran kedua berkata, beli dulu kendaraannya, alias bangun dulu badan usahanya, baik itu CV, PT, atau koperasi, agar jalannya memiliki legalitas yang baik.
Kedua-duanya memiliki kelebihan sekaligus kekurangan. Jika mendirikan badan usaha terlebih dahulu, memiliki kelebihan:
~ sewaktu-waktu dibutuhkan kerjasama dengan pihak ketiga, baik itu perbankan, investor, suplier, koperasi, konsumen dll yang mewajibkan legalitas, maka kita tidak perlu kelabakan lagi, perusahaan beserta izin-izinnya, sudah siap untuk menjalankan kerjasama.
~ legalitas usaha langsung mulai berlaku. Ini mempercepat peluang memperoleh kredit dari bank, yang umumnya mensyaratkan usaha sudah berjalan minimal dua tahun.
~ Bisa secepatnya bergabung dengan berbagai asosiasi dan himpunan pengusaha. Ini penting karena ada beberapa proyek pemerintah atau swasta mensyaratkan hal tersebut. Selain itu, bergabung ke asosiasi juga akan menambahkan ilmu dan wawasan dalam industri anda.
Kekurangannya hanyalah anda harus mengeluarkan uang di muka, yang mungkin bisa anda gunakan untuk modal usaha berupa stok barang dagangan atau promosi, namun dialihkan untuk mengurus legalitas. Saran saya, jika modal terbatas, maka buatlah CV terlebih dahulu. Jika cukup buatlah PT. Pelajarilah dengan cermat perbedaan di antara keduanya ya…
Aliran kedua adalah usaha jalan dulu, barulah mengurus legalitas. Aliran ini berprinsip, sebelum usaha jalan jangan dibebani bermacam urusan yang tidak secara langsung berhubungan dengan operasional usaha.
Sewaktu saya memulai usaha 18 tahun silam, saya termasuk yang menggunakan prinsip ini karena keterbatasan modal. Hanya bermodalkan 1 juta ditambah uang kongsi saya 500 ribu rupiah, saya memulai usaha laundry. Nah jika itu saya gunakan untuk mengurus badan usaha dan perizinan habislah uang saya. Maka saya memilih legalitas badan usaha diurus belakangan dengan pertimbangan keterbatasan modal.
Kelebihan dari opsi ini adalah:
~ Modal bisa difokuskan untuk kegiatan ini usaha: membeli peralatan, mesin, serta menggaji pegawai.
~ Mindset tidak buru-buru menggunakan modal pinjaman, ditantang mengelola dana apa adanya, membuat lebih gigih.
Kekurangan:
Lebih lama dalam mendapatkan kepercayaan pihak ketiga, baik perbankan, investor, koperasi, suplier, konsumen, maupun asosiasi.
Demikian pertimbangan-pertimbangan dari saya, Mas Arko. Silakan dipilih mana yang paling relevan dengan kondisi anda ya….